Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan
JAKARTA, iNews.id - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan tersebut.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, perbuatan Ibam disebut tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa
Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.