Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak RSUD Ciereng Subang, DPR: Segera Periksa Pihak RS
Putih juga menyayangkan alasan yang disampaikan RSUD Ciereng soal kamar penuh. Menurutnya, setiap rumah sakit harus mengutamakan prinsip kedaruratan pasien.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi kritis, karena mereka seharusnya menjalankan tata laksana pelayanan kedaruratan pasien dulu baru merujuk ke faskes lain,” ujarnya.
Atas insiden ini, dia mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengevaluasi sistem rujukan di berbagai daerah. Dia juga mendorong agar daerah yang terbukti melakukan kelalaian pelayanan kesehatan untuk diberi hukuman.
“Selanjutnya, ada punishment terhadap RSUD atau daerah yang tidak menjalankan pelayanan kesehatan dengan baik seperti tidak lagi diberikan dukungan dari APBN,” kata Putih.
Sebelumnya, Juju Junaedi, suami korban mengatakan, peristiwa bermula saat dirinya memeriksakan sang istri ke bidan desa. Hasil pemeriksaan, kondisi bayi dan ibunya sehat. Namun, setelah itu, istrinya mengalami muntah dan kejang-kejang.
"Saya langsung bawa ke Puskesmas Tanjungsiang dan dirujuk ke RSUD Subang karena kondisinya memang semakin kritis menggunakan ambulans puskesmas," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Awalnya, sang istri diterima oleh IGD RSUD. Namun, ketika akan masuk ke ruang Ponek untuk mendapatkan tindakan, malah ditolak dengan alasan pihak RSUD belum menerima rujukan dari puskesmas.
"Saya akhirnya membawa korban ke RS di Bandung karena RSUD Subang tidak memberikan tindakan. Tetapi korban meninggal dalam perjalanan," katanya.