Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Oknum TNI, Dikawal LPSK
Sebagaimana diberitakan, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Selain pasal primer, ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
Komnas HAM dan LPSK akan Temui Keluarga Imam Masykur di Aceh
Editor: Rizky Agustian