Ibu Pegi Datangi MA, Minta Sidang Praperadilan Diawasi agar Adil
JAKARTA, iNews.id - Ibu Pegi Setiawan, Kartini mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). Kartini juga didampingi pengacara Pegi, Toni RM.
Toni menjelaskan, dia dan Kartini datang untuk meminta MA melalui badan pengawasan agar bisa mengawasi jalannya proses praperadilan Pegi yang akan berlangsung pada pekan depan.
“Agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata dia.
Permohonan ini ditujukan karena pihaknya yakin bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup.
“Maka kami gugat praperadilan. Kami khawatir PN Bandung tetap menetapkan sah penetapan tersangka itu meskipun menurut kami alat buktinya minim,” ujar dia.
“Karena Pegi Setiawan bukan DPO, DPO itu Pegi alias Perong. Kalau Pegi alias Perong yang ditangkap silakan, tapi kan ini orang yang berbeda. Kalau orang yang berbeda yang dicurigai haruslah dilakukan pemanggilan dulu. Ini nggak, langsung dilakukan penangkapan,” kata Toni.
Sebelumnya, pengacara Pegi Setiawan yang lain, Yanti Sugianti merasa heran pelimpahan berkas kliennya ke kejaksaan terburu-buru. Padahal, bukti-bukti yang dimiliki polisi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dinilai lemah.
"Iya, betul ada apa, memang ini terburu-buru, padahal sih kita melihatnya itu bukti-bukti sangat lemah dari pihak kepolisian. Tahu sendiri waktu di press release itu buktinya cuma KTP, ijazah, tidak ada bukti yang terkait pada pembunuhan," ujar Yanti, Kamis (20/6/2024).
Menurut Yanti, polisi tidak transparan dalam menangani perkara kliennya.
"Jika memang buktinya lemah, tolong Pegi segera dibebaskan, kami sebagai tim kuasa hukum yakin Pegi Setiawan bukan orang dimaksud," katanya.
Editor: Reza Fajri