Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Gaza dan Ukraina Dongkrak Penjualan Senjata Global 2024, Perusahaan Israel Raup Untung
Advertisement . Scroll to see content

ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Indonesia Serukan Negara-negara Akui Palestina

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:02:00 WIB
ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Indonesia Serukan Negara-negara Akui Palestina
Tentara Israel di Palestina (foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.  

Diketahui, keputusan para hakim pengadilan tertinggi PBB itu yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang paling keras sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade lalu.

"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan hasil temuan tim panel hakim yang beranggotakan 15 orang, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (20/7/2024).

Bukan hanya itu, Mahkamah mewajibkan Israel membayar semua ganti rugi yang ditimbulkannya. Israel juga harus memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut