JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan atau mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyambut positif fatwa hukum tersebut.
Fatwa hukum dinilai telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.
Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Langsung Pertama dalam Beberapa Dekade
"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina," tulis @Kemlu_RI di X, Sabtu (20/7/2024).
Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memenuhi fatwa Mahkamah itu. Indonesia juga menyerukan negara-negara lain mengakui Palestina.
Israel Gempur Lagi Kamp Nuseirat dan Rafah, Janda Palestina: Tak Ada Tempat Aman di Gaza
"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," kata Kemlu.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku