Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

ICW: 3 Alasan bagi KPK Harus Abaikan Permintaan Menko Polhukam

Selasa, 13 Maret 2018 - 16:51:00 WIB
ICW: 3 Alasan bagi KPK Harus Abaikan Permintaan Menko Polhukam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta abaikan permintaan pemerintah untuk menunda pengumuman tersangka kasus korupsi. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2018.

Deputi Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan, pernyataan tersebut berlawanan dengan upaya menjadikan proses demokrasi pilkada sebagai mekanisme untuk menciptakan pemerintahan bersih. Jika pemerintah berada pada garis yang jelas dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, maka pemerintah tak seharusnya meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi.

"Seharusnya pemerintah bisa membedakan wilayah proses politik dan wilayah proses hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Pemerintah juga tidak perlu ragu, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan menghentikan proses politik," ujar Ade Irawan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3/2018).

Ade menuturkan, pada faktanya penetapan tersangka oleh KPK terhadap 5 calon kepala daerah 2018 tidak menghentikan atau mengganggu tahapan pilkada yang akan dilaksanakan daerah tersebut dan juga tidak menciptakan gangguan keamanan.

Ade menyebut, permintaan Menko Polhukam harus diabaikan oleh KPK. Pada saat yang sama, ICW juga meminta KPK lebih berhati-hati atau prudent dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut