Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel
Advertisement . Scroll to see content

ICW Minta Hakim Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra

Senin, 20 Juli 2020 - 09:16:00 WIB
ICW Minta Hakim Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar kembali sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra pada hari ini, Senin (20/7).

Mananggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak agar Hakim dapat menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut.

"Setidaknya ada beberapa alasan, pertama persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Alasan lainnya, yakni dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.

Menurut ICW, Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut