ICW: RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara akibat Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk disahkan. RUU itu dinilai bisa meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat korupsi.
"Bagi kami dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena, paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset', Jumat (19/9/2025).
Dia menilai, selama ini perampasan aset dari tindak pidana korupsi minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi sejak 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.
Dari jumlah tersebut, hanya 13,8 persen yang bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
"Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun," ujarnya.
Dia menilai presentase tersebut merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, pemulihan kerugian negara akibat korupsi belum maksimal.