Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Jokowi: Ini Penting Sekali
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

Sabtu, 13 September 2025 - 20:13:00 WIB
Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. (Foto: Dok. DPR RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Adapun, saat ini belum ada keputusan RUU tersebut akan mulai dibahas.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menilai keberadaan KUHAP menjadi penting sebagai dasar penegakan perampasan aset untuk menghindari abuse of power dari aparat penegak hukum (APH). 

"Kenapa KUHAP ini dulu dilakukan? Agar penegak hukum kita ini tidak melakukan abuse of power. Misalnya ketika dalam hal melaksanakan kegiatan RUU Perampasan Aset. Itu kan berpotensi sekali memunculkan abuse of power ketika APH kita tidak dibekali regulasi yang betul-betul mempertegas tentang kewenangan yang dimiliki sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu," ucap Sarifuddin, Sabtu (13/9/2025).

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025. Hal itu dilakukan sebagai wujud keseriusan parlemen mengakomodir tuntutan masyarakat yang berkembang belakangan ini. 

Suding mengatakan bahwa Komisi III DPR akan berupaya optimal agar KUHAP bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Maka, selanjutnya RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam proses pembahasan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut