IDI Panggil Dokter yang Komen Sadis ke Pasien BPJS, Sanksi Etik di Depan Mata!
Menurut dr Wiweka, IDI memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dokter melalui media sosial. Dia menjelaskan, dokter memang diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi penggunaannya harus bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk menyerang atau merendahkan pasien.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini, karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujarnya.
Dia juga menyayangkan apabila komentar yang viral tersebut benar dibuat oleh seorang dokter. Menurutnya, setiap dokter terikat oleh sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang harus dijunjung tinggi, termasuk saat berinteraksi di ruang digital.
"Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran," katanya.
Dokter Wiweka menambahkan, profesi dokter berpegang pada sejumlah prinsip etik, seperti 'do no harm' atau tidak merugikan pasien, menghormati hak pasien, menjunjung keadilan, serta selalu mengutamakan manfaat bagi pasien.