IDI Panggil Dokter yang Komen Sadis ke Pasien BPJS, Sanksi Etik di Depan Mata!
Menurut dr Wiweka, hasil pemeriksaan etik nantinya akan menentukan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis etik dan bertujuan sebagai pembinaan profesi.
Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya di Threads pada 22 Juli 2026. Saat itu, dia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap di rumah sakit sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut justru dibalas sejumlah komentar bernada sinis dari akun milik dokter maupun tenaga kesehatan. Beberapa komentar yang viral di antaranya menyebut pasien "haven't some brain cells", "potong aja kak nadinya nanti juga cepat dapat ruangan", hingga "kalau mau pindah cepat, ruang jenazah selalu kosong".
Polemik semakin membesar setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Meski hingga kini tidak ada pernyataan resmi yang menyebut kematiannya berkaitan dengan lamanya menunggu kamar rawat inap, komentar-komentar tersebut memicu kecaman luas karena dinilai tidak mencerminkan empati seorang tenaga kesehatan.
Sejak kasus itu viral, sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang komentarnya menjadi sorotan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Di antaranya dr Benny Christian Sihombing, dr Elda Putri Rahardini, serta tenaga kesehatan Widhiyarini Pangestika dan Norma Zahara, yang sama-sama mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas komentar mereka.
Kini, setelah IDI resmi turun tangan dan menginstruksikan pemeriksaan etik, penanganan kasus tersebut memasuki babak baru. Publik pun menantikan hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah para dokter yang terlibat terbukti melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Editor: Muhammad Sukardi