Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Idrus Marham Jadi Tersangka KPK, Begini Reaksi Setnov

Senin, 27 Agustus 2018 - 10:51:00 WIB
Idrus Marham Jadi Tersangka KPK, Begini Reaksi Setnov
Mantan ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, Senin (27/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menyeret sahabat setianya, Idrus Marham.

“Yang bersangkutan (Setnov) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Setnov tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.20 WIB. Mantan ketua umum Partai Golkar itu tampak mengenakan kemeja warna putih. Saat ditanya soal status tersangka yang kini disandang Idrus Marham, Setnov mengaku sudah mengetahui ihwal tersebut.

“Yaa, cukup kaget juga ya. Dia orang kerja keras. Tapi ya ini kan kita lihatlah, yang penting soal (kasus korupsi) e-KTP juga harus tuntas,” kata Setnov kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Jumat (24/8/2018) lalu. Idrus menjadi orang ketiga yang menyandang status tersangka dalam kasus rasuah tersebut. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status hukum yang sama terhadap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1 oleh KPK  menyimpulkan, Idrus diduga mengetahui dugaan suap yang diterima Eni dari Johannes.

“IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johannes Budi Sutrisno Kotjo),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Jakarta, pekan lalu.

Dia menjelaskan, uang tersebut dijanjikan Johannes kepada Idrus jika PPA (purchase power agreement) atau kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes. Kendati demikian, KPK menduga Idrus belum menerima uang tersebut dari Johannes.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut