Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Golkar Kumpulkan Rp2,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang

Jumat, 11 September 2020 - 23:30:00 WIB
Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang
Idrus Marham bebas murni dari Lapas Cipinang pada 11 September 2020 (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) pagi.

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam pesan singkatnya mengatakan, Idrus bebas murni.

"Bebas murni 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika.

Idrus merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair 2 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, hukuman Idrus justru diperberat menjadi 5 tahun bui. Dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara, yang semula 5 tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

"Lama pidana: 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat, Idrus lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Alasannya, dia dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut