IJTI, AMSI dan AJI Bacakan Permohonan sebagai Pihak Terkait Pengujian UU Pers
"Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: memberikan fasilitas. Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sebagai fasilitator, jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers, barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers.
"Seandainya pun terjadi, permalasahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers," katanya.
Selain itu dia mengungkapkan, mencermati posita para pemohon dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain.
Posita pemohon tersebut, kata dia mengenai memfasilitasi, yaitu menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers.
"Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers," katanya.
Editor: Kurnia Illahi