Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

IJTI dan AJI Minta DPR Bersama Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHP

Kamis, 09 April 2020 - 08:09:00 WIB
IJTI dan AJI Minta DPR Bersama Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHP
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

1. Mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU KUHP di tengah wabah Covid-19. Termasuk menunda RUU-RUU lainnya yang bermasalah seperti RUU Cipta Lapangan Kerja.

Dengan banyaknya pembatasan di tengah pandemi saat ini akan menyulitkan masyarakat sipil, termasuk komunitas pers, ikut memberikan masukan secara maksimal dalam pembahasan RUU tersebut.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan surat presiden baru yang dapat menjadi dasar kelanjutkan pembahasan RUU KUHP.

3. Meminta pemerintah dan DPR fokus pada penanganan Covid-19 yang telah menelan korban jiwa dan berdampak besar pada perekonomian nasional. Membahas RUU yang bermasalah di tengah pandemi Covid-19 hanya akan membuat energi bangsa ini terpecah dan melemahkan penanganan yang dapat memicu dampak lebih luas di masyarakat.

"Melihat draf RUU KUHP tersebut, DPR dan pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik. Keduanya juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dalam rapat kerja Rabu, (4/4/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut