Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Selasa, 31 Desember 2019 - 07:15:00 WIB
IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (tengah) dalam refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat terdapat 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berpotensi membungkam kebebasan pers. IJTI mendesak agar DPR mereviu usulan pasal-pasal tersebut.

"Pasal-pasal tersebut sudah kami berikan kepada ketua panja (panitia kerja) di DPR untuk direviu dan bahkan dihilangkan saja pasal-pasal tersebut," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam acara refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Yadi mencontohkan Pasal 219 tentang penghinaan kepala negara. Dia menyebut pasal itu kontraproduktif karena ada pasal yang mengatur hal sama sudah di-judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal ini, kata Yadi, juga berbahaya bagi pers. Kritik dan penghinaan harus dibedakan secara jelas.

"Ketiga, Pasal 247 tentang penghasutan melawan penguasa, ini kami anggap pasal karet. Melawan penguasa ini seperti apa? Bentuknya harus dijelaskan secara detail," kata Yadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut