IJTI Desak Polisi Tindak Tegas Penganiaya Jurnalis MNC Media di Pelalawan Riau
JAKARTA, iNews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR) kepada jurnalis MNC Media Indra Yoserizal. Indra dianiaya saat mendokumentasikan kericuhan di lokasi penyerobotan lahan plasma milik warga di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (5/2/2020).
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, tugas jurnalis jelas dilindungi oleh Undang-Undang (UU) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Karena itu, pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta
“Tindakan petugas keamanan PT NWR yang menganiaya, merampas dan menyekap jurnalis MNC masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” kata Yadi dalam siaran pers, Rabu (5/2/2020).
Yadi mendesak agar PT NWR mengembalikan kamera yang merupakan perangkat kerja Indra. NWR juga jangan sampai menghapus hasil rekaman peliputan.