IJTI Desak Polri Evaluasi Internal Penanganan dan Perlindungan Jurnalis
JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat, selama satu pekan ini ada 10 kasus kekerasan menimpa jurnalis saat meliput demonstrasi menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dari jumlah tersebut enam kasus kekerasan terjadi di Ibu Kota dan selebihnya terjadi di daerah.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, dari 10 korban kekerasan, empat di antaranya merupakan jurnalis televisi yaitu, Febrian Ahmad, reporter Metrotv kendaraan liputannya dirusak oleh massa. Kemudian Rian Saputra kamerawan TVRI Sulawesi Tengah.
"Kameranya dirampas dan gambar dihapus oleh oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Jalan Raden Saleh yang tidak jauh dari Gedung DPRD Sulawesi Tengah," ujar Yadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Selain itu kekerasan jurnalis juga menimpa Vany Fitria dan Harfin Naqsyabandi, reporter Narasi TV saat meliput demonstrasi menolak RKUP di Jakarta. Sebagian besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi menolak RKUHP dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, sedangkan satu kasus dilakukan oleh massa aksi.
"IJTI mempertanyakan komitmen Polri dalam menjalankan nota kesepakatan menyangkut perlindungan jurnalis yang sudah dibuat dengan Dewan Pers. Mengingat dalam praktiknya masih banyak anggota Polri di level bawah yang tidak memahami tugas-tugas jurnalis dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," ucapnya.