Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Desak Polri Evaluasi Internal Penanganan dan Perlindungan Jurnalis

Sabtu, 28 September 2019 - 08:49:00 WIB
IJTI Desak Polri Evaluasi Internal Penanganan dan Perlindungan Jurnalis
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebutkan, dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers secara tegas disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

"Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai aspirasi publik. Itulah mengapa pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Tanpa kebebasan pers dan berekspresi maka demokrasi di Tanah Air tidak akan berjalan dengan baik," katanya.

Maraknya kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput unjuk rasa menolak RKUHP, IJTI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi. Selain itu meminta Kapolri mengevaluasi pelaksanaan MoU Polri dengan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis.

"Mengecam keras sejumlah oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan pada jurnalis yang tengah melakukan peliputan unjuk rasa menolak RKUHP," ucapnya.

Menurutnya, IJTI juga mendesak reformasi di internal Polri, terutama yang menyangkut penanganan dan perlindungan jurnalis. IJTI mendorong jurnalis yang menjadi korban untuk memproses kasus kekerasan secara hukum

"Mengimbau seluruh jurnalis televisi terus menjaga kode etik jurnalistik dan profisionalitas dalam menjalankan tugas," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut