IJTI: Hentikan Konferensi Pers Tatap Muka yang Membahayakan Jurnalis
Oleh karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. IJTI menyesalkan penyelenggaraan konferensi pers Kemenkomarves yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Jika masih ada konferensi pers tatap muka, dalam kondisi darurat virus corona, tidak dibenarkan newsroom menugaskan jurnalisnya.
3. IJTI mendesak semua instansi pemerintah dalam memberikan keterangan pers dilakukan secara live streaming atau TV pool tanpa mengundang Jurnalis untuk hadir. Mengingat mengundang Jurnalis hadir dan berkerumun akan membahayakan nyawa serta keselamatan jurnalis.
3. Mengimbau seluruh perusahaan media untuk memastikan keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.
4. Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-19.
5. Mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian dari kesungguhan memerangi penyebaran Covid-19.
Editor: Djibril Muhammad