IJTI Kecam Intimidasi Oknum Aparat kepada Jurnalis
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan oknum polisi yang mengintimidasi wartawan saat meliput demonstrasi di dekat Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2019). Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Menurutnya, pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
 
                                "Tindakan oknum polisi yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. IJTI meminta agar para oknum polisi segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yadi di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Atas intimidasi tersebut IJTI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. IJTI mengecam keras intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh oknum polisi
2.Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air