IJTI Kecam Intimidasi Oknum Aparat kepada Jurnalis
3. Mendesak kepolisian menindak para oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada para jurnalis saat meliput elemen buruh yang akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang.
4. Polisi sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
5. Meminta kepada Kapolri agar memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Polri hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang
6. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Editor: Kurnia Illahi