Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Keluarkan Petisi Tolak Pengesahan RKUHP

Selasa, 24 September 2019 - 08:34:00 WIB
IJTI Keluarkan Petisi Tolak Pengesahan RKUHP
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indoneia (IJTI), Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan petisi menolak rencana pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Pengesahan RKUHP dinilai akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di Tanah Air.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana menilai ada sejumlah pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Padahal kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

Menurutnya, tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur. Selain itu RKHUP bisa dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.

"Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak. Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama menolak RKUHP," ujar Yadi di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dia mengungkapkan, pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, yaitu Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa dan Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut