IJTI Keluarkan Petisi Tolak Pengesahan RKUHP
Kemudian, Pasal 263 tentang berita tidak pasti, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Dia menturukan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang.
"Keberadaan pasal-pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi