Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:17:00 WIB
IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Yadi menerangkan, alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain: Pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.

Karena itu, kata dia, IJTI mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang dinilai masih menunjukan komitmenya untuk menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air.

Kendati demikian, IJTI mengingatkan masih ada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Pasal tersebut tertuang dalam RKUHP. Setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” tutur Yadi.

Untuk itu, IJTI kembali menyatakan sikap tegas agar pemerintah dan DPR segera mencabut 10 pasal di RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut