IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker
JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). IJTI kini mendorong pemerintah melakukan hal sama di RKUHP.
Dalam RUU Ciptaker, pasal tentang pers yang dicabut yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4. Pasal 18 ayat 3 menyatakan, “Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.”
Sedangkan Pasal 18 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.”
Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, Sabtu (11/7/2020).