Ikatan Pemulung Indonesia Protes Larangan Plastik oleh Pemerintah
JAKARTA, iNews.id – Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan botol dan kantong plastik sekali pakai. Larangan itu dikhawatirkan mengancam sumber pendapatan 3,7 juta pemulung di 25 provinsi.
Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Pris Polly Lengkong menyatakan, kebijakan pelarangan botol dan kantong plastik oleh sejumlah kementerian tidak berdasarkan kajian yang menyeluruh. “Saya tidak habis mengerti dengan pelarangan botol plastik dan kantong plastik oleh beberapa kementerian. Mengapa harus memusuhi plastik? Apa ada yang salah dari plastik?” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut dia, sampah plastik tidak akan menimbulkan masalah jika manusianya terbiasa untuk taat aturan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, bahkan kala bisa menggunakannya kembali atau mendaur ulang. “Yang salah itu manusianya yang membuang sampah plastik sembarangan. Kalau saja manajemen sampah diperbaiki, tidak akan ada masalah dengan plastik,” tuturnya.
Pris Polly mengatakan, pelarangan penggunaan botol plastik dan kantong plastik di sejumlah kementerian bakal mengancam kehidupan para pemulung yang selama ini mendapatkan penghasilan dari memulung sampah berbahan plastik. Menurut dia, betapa banyak manusia yang derajat kehidupannya meningkat karena menjadi pemulung plastik. Apakah pemerintah memikirkan nasib mereka?
“Saya membuktikan sendiri bahwa sebagian pemulung, yang tadinya berdagang soto atau berdagang kelontong, justru memilih menjadi pemulung untuk mengubah nasibnya. Justru menurut pengakuan mereka, kesejahteraannya meningkat setelah menjadi pemulung. Ini bukti bahwa ada manfaat ekonomi yang besar di balik sampah plastik,” ucap Pris.