Iklan Diduga Libatkan Anak-anak, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI). Laporan itu buntut tayangan iklan yang menampilkan capres Prabowo Subianto.
Iklan tersebut dipermasalahkan karena diduga melibatkan anak-anak. Iklan itu tampak menampilkan foto anak-anak dengan ajakan mengonsumsi makanan bernutrisi dan hidup sehat.
"Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis iklan tersebut.
Pada akhir tayangan, tampak ilustrasi Prabowo yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politik Prabowo.
"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis dalam tayangan iklan tersebut.
Koordinator Nasional RDI, Steve Josh Tarore, mengatakan tayangan itu jelas telah melanggar aturan kampanye. Sebab, kata dia, kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak.
"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," ujar dia usai melayangkan laporan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Menurut Steve, ketentuan itu diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf K UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih adalah WNI yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye politik.
"WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," kata Steve.
Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti, salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo yang melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal masa Kampanye. Prabowo diduga melakukan kampanye sebelum masanya.
"Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 (November) dan itu sudah melanggar," katanya.
Dia berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan capres cawapres.
"Jangan sampai dirong-rong ataupun ditunggangi, sebab pesta demokrasi saat ini kita harus warnai dengan baik, damai supaya bisa menjalani proses-proses tahapan ini dengan baik," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian