Ilyas Sitorus Mantan Anak Buah Bobby Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Korupsi Rp1,8 M!
Meski awalnya anggaran tidak tersedia, Faisal menyebut akan memasukannya ke dalam Perubahan APBD 2021. Usulan senilai Rp2 miliar kemudian disetujui Bupati Zahir.
Proyek akhirnya dimenangkan oleh Muslim Syah dari CV RAK, namun pelaksana teknis justru dilakukan PT LED. Jaksa menyebut, software yang dibagikan hanya berupa CD dan baju bertuliskan 'Literasia', produk lama yang sudah beredar sejak awal 2021.
Atas tuntutan tersebut, Ilyas melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Jaksa menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Ilyas Sitorus merupakan salah satu pejabat Pemprov Sumut pertama yang terjerat hukum di masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Editor: Donald Karouw