Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia sejak 7 Januari
Oleh karena itu, Ronny mengaku telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut. “Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya,” ucapnya.
Ronny mengatakan, tindak lanjut dari informasi mengenai kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 adalah dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, sesuai dengan perintah dari pimpinan KPK. “Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar,” kata dia.
KPK pada Kamis (9/1/2020) mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR periode 2019-2024. Sebagai penerima suap yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Harun Masiku dan Saeful (staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto). Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah permintaan tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Editor: Ahmad Islamy Jamil