Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan gegara Terlibat Kasus Penipuan hingga Penyerangan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Kamis (4/7/2024). Mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan para WNA itu merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Mereka terlibat dalam kasus penipuan, pencucian uang, narkotika hingga penyerangan di Taiwan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2024).
Silmy mengatakan, mereka dideportasi menggunakan maskapai China Airlines CI 762 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pesawat itu lepas landas menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, pada Kamis (4/7/2024) pukul 14.40 WIB.
Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Polisi Taiwan turut mengawal ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.