Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan Buntut Laporan Melanie Subono
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan gegara Terlibat Kasus Penipuan hingga Penyerangan

Sabtu, 06 Juli 2024 - 08:26:00 WIB
Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan gegara Terlibat Kasus Penipuan hingga Penyerangan
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mendeportasi 13 WNA Taiwan karena terlibat kasus penipuan hingga penyerangan. Mereka juga dimasukkan ke daftar cekal. (Foto: Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Kamis (4/7/2024). Mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan para WNA itu merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Mereka terlibat dalam kasus penipuan, pencucian uang, narkotika hingga penyerangan di Taiwan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2024).

Silmy mengatakan, mereka dideportasi menggunakan maskapai China Airlines CI 762 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pesawat itu lepas landas menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, pada Kamis (4/7/2024) pukul 14.40 WIB.

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Polisi Taiwan turut mengawal ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.

Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut