JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memastikan paspor Indonesia terbitan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah disertai kolom tanda tangan. Sebelumnya beredar informasi sejumlah negara tidak menerima paspor Indonesia lantaran tak memiliki kolom tanda tangan.
"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris, Kamis (13/10/2022).
Militer Rusia Klaim Rebut Kupiansk, Kota Penting di Ukraina Timur
Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi. Masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.
"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.
3 Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Begini Ketentuannya
Aris mengakui sebelumnya ada informasi beberapa negara tidak menerima paspor Indonesia karena tidak adanya kolom tanda tangan itu. Dia menegaskan saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena paspor Indonesia sah dipakai di seluruh dunia.
"Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," katanya pula.
Editor: Reza Fajri