Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI yang bersangkutan.
Langkah itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan internasional melalui koordinasi dengan berbagai instansi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga pintu gerbang negara sekaligus memastikan perlindungan WNI telah berjalan sejak sebelum keberangkatan.
Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri juga diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai prosedur. Keberangkatan melalui jalur resmi dinilai penting guna menjamin hak, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi WNI selama bekerja di luar negeri.
Editor: Reza Fajri