Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konser Kanye West di Jakarta Datangkan 25.400 WNA, Imigrasi Catat Lonjakan Kedatangan
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Tangkap 17 WNA Malaysia-Singapura di Bali, Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:38:00 WIB
Imigrasi Tangkap 17 WNA Malaysia-Singapura di Bali, Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal
Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjol di kawasan Dalung. (Foto: Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring (pinjol) di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Penangkapan dilakukan dalam operasi keimigrasian terhadap lokasi yang diduga menjadi markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring pada Kamis (22/10/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, dari 17 WNA yang diamankan, 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya warga negara Singapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bisnis tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 administrator.

Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut