Imigrasi Tangkap 2 Warga China Gunakan Paspor Palsu Meksiko, Begini Kronologinya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap dua warga China bernama Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ). Keduanya ditangkap lantaran memasuki wilayah Indonesia menggunakan paspor palsu negara Meksiko.
Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menerangkan penangkapan dua warga China itu bermula ketika WJ ingin mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022. Saat itu petugas telah menaruh curiga pada WJ dan membawanya ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan.
"Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, pemeriksaan berlanjut kepada CY karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian," kata Aswad saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).
Setelah mendapatkan informasi keterlibatan CY, petugas Imigrasi menyambangi apartemen CY di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu, CY tak bisa menunjukkan paspor Meksiko. Saat itu petugas langsung mengonfirmasi paspor Meksiko yang bersangkutan ke kedutaan besar.
"Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar," tutur Aswad.