Imigrasi Tangkap WN China Buron Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap warga negara (WN) Republik Rakyat China (RRC) berinisial XP di Tabanan, Bali pada, Kamis, 10 Juli 2025. Penangkapan tersebut lantaran yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana penipuan di RRC dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014 dan tidak memiliki izin tinggal.
XP didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada 21 Januari 2015.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menuturkan, penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dia diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Dia menambahkan, XP sudah dideportasi ke Guangzhou melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 12 Juli 2025.
"Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," kata dia.
Yuldi menambahkan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
Lebih lanjut, Yuldi menyebut, penangkapan buronan Internasional merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens.
"Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama