Imigrasi Tegaskan e-VOA Berlaku 30 Hari sejak Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menegaskan tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku. E-VOA bisa digunakan 30 hari sejak masuk Indonesia.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan e-VOA bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) 90 hari sebelum tiba di Indonesia. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan banyak kesalahpahaman di mata publik.
“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VOA adalah 90 hari atau 60 hari. Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90 hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan," ujar Achmad dalam laman resmi Imigrasi, Rabu (22/2/2023).
Achmad menambahkan masa berlaku e-VOA tetap terhitung selama 30 hari sejak masuk wilayah Indonesia.
"Sedangkan, masa berlaku e-VOA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya,” ujarnya.