Imigrasi Tegaskan e-VOA Berlaku 30 Hari sejak Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Lengkapnya
Achmad mencontohkan seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VOA pada tanggal 20 Februari 2023 dan menerima dokumen elektronik e-VOA pada hari yang sama. Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia ialah tanggal 21 Mei 2023.
“Kemudian, masa berlaku e-VOA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas memberikan tanda masuk di paspor WNA,” ucapnya.
Perpanjangan e-VOA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VOA baru. Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian.
Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
“Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VOA berupa dokumen elektronik, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VOA dari manapun,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama