Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Umumkan Desain Baru Paspor 17 Agustus, Wajib Ganti atau Tidak?

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:44:00 WIB
Imigrasi Umumkan Desain Baru Paspor 17 Agustus, Wajib Ganti atau Tidak?
Desain paspor Indonesia akan diganti. (Foto: Ilustrasi/Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan meluncurkan desain baru paspor Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024. Muncul pertanyaan, apakah pemegang paspor lama wajib ganti?

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang memastikan bahwa paspor lama masih bisa digunakan. 

"Meski ada perubahan desain, tidak ada kewajiban bagi pemegang paspor lama yang masih aktif untuk memperbarui," kata Arvin, Selasa (16/7/2024).

Namun, dia tidak melarang apabila ada warga yang ingin berganti paspor ke desain baru.

"Apabila ingin melakukan perbaikan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," katanya.

Arvin tidak menjelaskan perubahan apa di desain baru paspor.

"Terkait dengan informasi yang pernah disampaikan oleh Pak Dirjen bahwa Indonesia akan memiliki desain paspor baru, tentunya kami bisa sampaikan memang betul dan ini sudah disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi di imigrasi," kata Arvin.

Arvin menambahkan bahwa desain baru tersebut akan mencerminkan ciri khas Indonesia. Namun, dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu peluncuran resmi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. 

"Kalau ditanya detailnya, warnanya, atau apanya, nanti kita tunggu tanggal 17 (Agustus)," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut