Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 37 Napi Risiko Tinggi Jawa Timur Dipindahkan ke Nusakambangan, Kenakan Penutup Mata
Advertisement . Scroll to see content

Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

Senin, 28 Juli 2025 - 21:23:00 WIB
Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan
Menteri Imipas, Agus Andrianto saat berkunjung ke Kabupaten Malang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita coba untuk kurangi dengan memindahkan yang hukuman mati, seumur hidup, terutama yang ancaman sudah dihukum 20 tahun, masih terindikasi menjadi pengedar, atau pecandu narkotika ini 1.000 orang lebih kita pindahkan ke Nusakambangan," katanya.

Sementara bagi narapidana kasus narkoba, yang masuk kategori penyalahguna narkotika, hingga pemakainya, ditargetkan akan direhabilitasi dengan mendorong masing-masing pemerintah daerah (Pemda) memiliki infrastruktur dan fasilitas rehabilitasi.

"Dari 280.000 lebih warga binaan, 60 persen di antaranya kasus narkotika, di Jawa Timur 50 persen lebih adalah warga binaan narkotika. Kami meminta pemerintah daerah bupati wali kota, dibantu fasilitas rehab, pecandu bisa dapat fasilitas rehab dan sampai mereka sembuh," ungkap Agus.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut