Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo, Ada Kenaikan Gaji ASN hingga Pejabat Negara
Advertisement . Scroll to see content

Imparsial Kritik RPP Manajemen ASN, Dianggap Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jumat, 15 Maret 2024 - 08:44:00 WIB
Imparsial Kritik RPP Manajemen ASN, Dianggap Kembalikan Dwifungsi ABRI
Imparsial mengkritik pemerintah atas RPP Manajemen ASN yang membolehkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN di pusat maupun daerah. (Foto: NTMC Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Imparsial mengkritik pemerintah atas rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh jajaran TNI-Polri dan sebaliknya. Langkah itu dinilai seperti menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI.

"Kami memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodasi dalam PP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Gufron menegaskan TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta penegakan hukum.

Dia menegaskan kedua lembaga itu sepatutnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil. Dengan demikian, penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri mereka.

"Kami memandang salah satu amanat reformasi adalah mencabut peran TNI dan Polri dalam urusan politik, dan mengembalikan fungsi mereka menjadi militer dan aparat penegak hukum yang profesional," jelasnya. 

Gufron mengatakan jika pemerintah kembali melakukan rencana penyusunan PP, maka semakin membuktikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini sudah melenceng jauh dan bertolak belakang dengan semangat reformasi. 

Dia menegaskan kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari merupakan buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi pada 1998 lalu. Dia meminta kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, menjaga serta memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi.

"Bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru," jelasnya.

Gufron mengingatkan, penghapusan Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) merupakan bagian dari agenda demokratisasi 1998. Penghapusan tersebut tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan bagian dari agenda pembangunan demokrasi Indonesia.

"Salah satu praktik Dwifungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)," jelasnya. 

Kendati demikian, terdapat pengecualian yakni bagi militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).

Gufron menilai dalam upaya menjaga dan mendorong pemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, peran sosial-politik ABRI (TNI dan Polri) yang telah dihapuskan pada tahun-tahun transisi politik 1998 penting untuk dijaga dan dipertahankan. Elit politik diminta tidak membuka ruang dihidupkannya kembali praktik politik era otoritarian tersebut, karena sama saja membalikkan peran TNI-Polri seperti di masa otoritarianisme Orde Baru.  

Berdasarkan data Kemhan tahun 2019, kata dia, terdapat 1.592 prajurit TNI menjabat jabatan sipil. Sebanyak 29 di antaranya ilegal karena diluar dari yang dibolehkan oleh UU TNI. 

Data itu ditambah catatan Ombudsman yang mencatat setidaknya terdapat 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.

"Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat. Data-data tersebut belum ditambah dengan jumlah anggota Polri di jabatan sipil dan BUMN yang tidak diketahui jumlah pastinya," tutur Gufron.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Dalam aturan itu, jajaran TNI-Polri diperbolehkan berdinas dan mengisi jabatan ASN di pusat maupun di daerah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas nantinya aturan ini dilaksanakan secara ketat. Terlebih, TNI-Polri merupakan talenta terbaik.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," tutur Anas.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut