Independensi BI vs Arah Angin Politik
Handi Risza Idris
Wakil Rektor Universitas Paramadina
INDEPENDENSIBank Indonesia (BI) sering kali disalahpahami sebagai kebebasan untuk berjalan tanpa menyelaraskan diri dengan pemerintah. Padahal, Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) secara tegas mewajibkan BI untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah.
Kebijakan moneter tidak dapat berjalan sendirian. Sebagai contoh, pengendalian inflasi memerlukan sinergi dengan kebijakan pangan dan jalur distribusi. Begitu pula dengan stabilitas nilai tukar, yang membutuhkan dukungan dari penguatan ekspor, peningkatan investasi, serta perbaikan neraca pembayaran.
Pertumbuhan ekonomi membutuhkan bauran kebijakan fiskal, investasi, industri, serta reformasi struktural. Oleh karena itu, koordinasi menjadi sebuah keharusan, meskipun koordinasi itu sendiri berbeda dengan subordinasi.
Koordinasi berarti pemerintah dan bank sentral duduk bersama untuk berbagi informasi dan menyelaraskan kebijakan. Sebaliknya, subordinasi berarti bank sentral kehilangan kemampuan dalam mengambil keputusan berdasarkan mandat dan penilaian profesionalnya.
Dengan demikian, independensi BI bukanlah hambatan bagi pemerintah, melainkan salah satu pagar pengaman bagi stabilitas perekonomian nasional.