Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganas! 3.500 Orang Meninggal di Belanda Selama Puncak Gelombang Panas
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia dan Belanda Kerja Sama Perangi Kejahatan Transnasional

Jumat, 25 Agustus 2023 - 19:52:00 WIB
Indonesia dan Belanda Kerja Sama Perangi Kejahatan Transnasional
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bertemu dengan mitranya dari Belanda, Dilan Yesilgoz-Zegerius, Jumat (25/8/2023). (Foto Kemenkumham).
Advertisement . Scroll to see content

Hubungan bilateral Indonesia dan Belanda di bidang hukum yang tengah berjalan telah menunjukkan tren positif. Kedua negara rutin berdialog dalam forum Indonesia- the Netherlands Legal Update (INLU). Forum dialog tahunan ini melibatkan berbagai kalangan baik pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta para pakar hukum dan akademisi, untuk bertukar pandangan, pengalaman, serta praktik terbaik di bidang hukum.

Sementara itu Yesilgoz menyampaikan apresiasi kepada Menteri Yasonna atas peningkatan kerja sama kedua negara. Belanda akan terus mendukung Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, upaya reformasi hukum, serta pemajuan HAM. 

Kerja Sama Bidang Pemasyarakatan

Dalam kunjungannya ke Belanda, Yasonna juga membahas kerja sama di bidang pemasyarakatan bersama pimpinan Reclassering Nederland Johan Bac dan perwakilan CILC (Centre for International Law Cooperation) Anne-Marie Bruist. 

Reclassering Nederland merupakan organisasi independen yang memberikan nasihat kepada hakim, jaksa, dan kepala penjara terkait tersangka dan terpidana yang menjalani masa percobaan. Sedangkan CILC didirikan pada 1985 oleh Pemerintah Belanda untuk program kerja sama yudisial dengan Indonesia.

Sejak 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut