Indonesia Dukung Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Operasi Militer di Gaza
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendukung keputusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza, Palestina. Perintah Mahkamah Internasional itu termaktub dalam putusan darurat atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Kemlu juga meminta Israel menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.
"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," tulis keterangan Kemlu, Minggu (26/5/2024).
Indonesia mendesak Israel mematuhi perintah Mahkamah Internasional. Hal ini sekaligus mengakui peran lembaga internasional PBB.
Sebelumnya, para hakim di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) atau juga disebut Pengadilan Dunia memerintahkan Israel agar segera menghentikan serangan militer terhadap Kota Rafah di Gaza Selatan.
ICJ tidak mempunyai sarana untuk menegakkan perintahnya itu. Kendati demikian, hal tersebut menunjukkan bukti nyata makin terisolasinya Israel di pentas global atas tindakan militer mereka yang luar biasa brutal di Gaza, terutama sejak pasukan zionis memulai serangannya terhadap Rafah bulan ini.
Saat membacakan putusan tersebut, Ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan situasi di Gaza telah memburuk sejak pengadilan itu terakhir kali memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya. Atas situasi itu, mahkamah menilai persyaratan telah terpenuhi untuk menerbitkan putusan darurat baru.
“Negara Israel harus... segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan masyarakat Palestina di Gaza yang membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atau secara sebagian,” kata Salam seperti dikutip Reuters.
Editor: Reza Fajri