ICJ Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah, Begini Respons Netanyahu
TEL AVIV, iNews.id - Israel menentang keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang pada Jumat kemarin memerintahkan untuk menghentikan operasi militer di Rafah, Jalur Gaza Selatan. Para pejabat negara Yahudi bertekad akan melanjutkan perang sampai tujuannya tercapai yakni membebaskan sandera dan melenyapkan Hamas.
Keputusan ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang terbaru dari serangkaian tuntutan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel terkait tuduhan genosida di Gaza.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan tuduhan genosida di Gaza adalah salah, keterlaluan, dan menjijikkan secara moral. Dia mengklaim perang di Gaza, yang telah membunuh lebih dari 35.800 orang, adalah sah. Bahkan kantor perdana menteri menyebut tindakannya itu sudah sesuai dengan hukum internasional.
“Israel bertindak berdasarkan haknya untuk mempertahankan wilayah dan warganya, konsisten dengan nilai-nilai moral dan sesuai dengan hukum internasional,” katanya, dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor perdana menteri, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (25/5/2024).
Lebih lanjut dia menambahkan operasi di Rafah dilakukan yang sesuai, tidak memengaruhi kondisi kehidupan penduduk sipil warga Palestina di Gaza.