Indonesia Dukung Palestina, Menlu Retno Tegaskan Israel Langgar Hukum Internasional
JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional. Pernyataan Menlu terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Jumat (23/2/2025), Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.
Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia. Pertama, dari sisi yurisdiksi, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. Kedua, dari sisi substansi, berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.
“Saya mulai argumentasi pertama, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional," kata Menlu Retno.
Menlu menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.