Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Negara Multi Etnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Sabtu, 12 November 2022 - 05:07:00 WIB
Indonesia Negara Multi Etnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Riana Rizkia/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di negara yang multietnis atau beragam dalam budaya dan agama sulit dilakukan. Alasannya, RKUHP itu pasti akan diperdebatkan.

Hal ini dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, RKUHP tidak akan pernah sempurna, karena setiap isu dan formulasi pasal dapat diperdebatkan. 

"Yang ingin saya katakan bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu bisa diperdebatkan," kata pria yang akrab dipanggil Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Eddy pun mencontohkan saat dirinya mensosialisasikan RKUHP mengenai pasal perzinaan ke Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Keduanya, kata Eddy, memiliki perbedaan pendapat. 

Masyarakat Sulawesi Utara protes, karena pemerintah terlalu mengurus hal-hal yang bersifat pribadi. Sementara, kata Eddy, masyarakat Sumatera Barat menilai bahwa zina merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut