Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia-Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui

Rabu, 08 Januari 2025 - 22:52:00 WIB
Indonesia-Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui
Indonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui. Serge merupakan terpidana mati kasus narkoba. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui. Pembahasan dilakukan dalam rapat teknis Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis, Rabu (8/1/2025).

Pertemuan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Pemerintah Prancis diwakili oleh Charge d'Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Laurent Legodec.

Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.

“Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang diterima, Rabu (8/1/2025).

Dalam pertemuan itu, Laurent Legodec menyampaikan Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai yang berlaku di Prancis. Dia berharap pemulangan dilakukan secepatnya mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk.

Pertemuan kedua pihak juga mendiskusikan prosedur pemindahan Serge Atlaoui. Laurent menyatakan kesiapan pihak berwenang Perancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.

Kedua pihak pun sepakat melanjutkan diskusi sesuai keinginan kedua belah pihak baik Indonesia maupun Prancis.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut